PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Rabu Tanggal ____________ Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jual Beli Rumah (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) oleh dan antara pihak-pihak sebagaimana disebutkan di bawah ini :
1. Ny. A , pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No._________________, beralamat di Jalan ______________, (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”).
2. Tn B pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.____________________ beralamat di Jalan _______________,( Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya disebut “PARA PIHAK”) secara bersama-sama terlebih dahulu menerangkan dasar-dasar yang dijadikan pertimbangan diadakannya perjanjian ini, sebagai berikut :
v Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas _____________ M2 yang terletak di ____________________ (obyek jual beli);
v Bahwa PIHAK PERTAMA selaku Pihak Penjual telah mendapat persetujuan dari suami PIHAK PERTAMA yang bernama :__________, beralamat di __________ untuk melakukan perjanjian jual beli atas obyek jual beli dengan PIHAK KEDUA selaku Pihak Pembeli;
v Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual beli atas sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana tersebut diatas dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Harga Obyek Jual
Bahwa PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian Jual Beli ini sepakat harga jual atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dengan luas sebesar _____m2 yang terletak di Jalan __________ (obyek jual beli) adalah sebesar Rp._______________ (______________________Rupiah).
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
- PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa bahwa benar PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas obyek jual;
- PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun dikemudian hari sehubungan dengan obyek jual tersebut;
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan obyek jual beli kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini di tandatangani;
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan obyek jual beli dari PIHAK PERTAMA;
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan secara suka rela obyek jual beli kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian jual beli ini ditandatangani oleh Para Pihak;
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membantu PIHAK KEDUA apabila dikemudian hari PIHAK KEDUA ingin mencatatkan (legalisir) Perjanjian Jual Beli ini di Kantor Notaris.
Penutup
Perjanjian Jual Beli berlaku terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal _____ bulan _____ tahun _____ dihadapan saksi-saksi yang akan disebut dibawah ini:
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
__________________ _______________
SAKSI-SAKSI
__________________ _______________
MENGETAHUI
SUAMI PIHAK PERTAMA
________________________