Senin, 06 Desember 2010

Contoh Perjanjian Jual Beli Rumah

PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH


Pada hari ini, Rabu Tanggal ____________ Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jual Beli Rumah (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) oleh dan antara pihak-pihak sebagaimana disebutkan di bawah ini :

1.     Ny. A , pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No._________________, beralamat di Jalan ______________, (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”).

2.    Tn B pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.____________________ beralamat di Jalan _______________,( Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya disebut PARA PIHAK”)  secara bersama-sama terlebih dahulu menerangkan dasar-dasar yang dijadikan pertimbangan diadakannya perjanjian ini, sebagai berikut :

v  Bahwa PIHAK PERTAMA  adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas _____________ M2 yang terletak di ____________________  (obyek jual beli);

v  Bahwa PIHAK PERTAMA selaku Pihak Penjual telah mendapat persetujuan dari suami PIHAK PERTAMA yang bernama :__________, beralamat di __________ untuk melakukan perjanjian jual beli atas obyek jual beli dengan PIHAK KEDUA selaku Pihak Pembeli;

v  Bahwa  PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual beli atas sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana tersebut diatas dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
Harga Obyek Jual

Bahwa PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian Jual Beli ini sepakat harga jual atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dengan luas sebesar _____m2 yang terletak di Jalan __________  (obyek jual beli) adalah sebesar Rp._______________ (______________________Rupiah).


Pasal 2
Hak dan Kewajiban  Para Pihak

  1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa bahwa benar PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas obyek jual;

  1. PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun dikemudian hari sehubungan dengan obyek jual tersebut;

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan obyek jual beli kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini di tandatangani;

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan obyek jual beli dari PIHAK PERTAMA;

  1. PIHAK PERTAMA  berkewajiban untuk menyerahkan secara suka rela obyek jual beli kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian jual beli ini ditandatangani oleh Para Pihak;

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membantu PIHAK KEDUA apabila dikemudian hari PIHAK  KEDUA ingin mencatatkan (legalisir) Perjanjian Jual Beli ini  di Kantor Notaris.
 Pasal 3
Penutup

Perjanjian Jual Beli berlaku terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal _____ bulan _____ tahun _____ dihadapan saksi-saksi yang akan disebut dibawah ini:


 PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA

__________________                                                                   _______________
                                                            SAKSI-SAKSI
__________________                                                                   _______________

MENGETAHUI
SUAMI PIHAK PERTAMA

________________________